KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian jatah kouta dari eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara ke sejumlah perusahaan untuk melakukan pengadaan Bansos Presiden.
KPK pun memeriksa eks Kepala Biro Umum Kementerian Sosial periode 2017-2020 Adi Wahyono.
Adi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
"Saksi hadir. Pertanyaan seputar plotting kuota dari menteri untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.
Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK pun memeriksa eks Kepala Biro Umum Kementerian Sosial periode 2017-2020 Adi Wahyono.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan